A. Tata Cara
Penyembelihan Hewan
1.
Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci.
Maksudnya, bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan
hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah
mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan
saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain
tulang dan kuku agar halal dimakan.
2.
Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.
Penyembelih, syarat orang yang menyembelih adalah :
1) Beragama Islam atau
ahli kitab
2) Baligh dan berakal
3) Menyembelih dengan
sengaja
4) Bisa melihat (tidak
buta)
b. Hewan yang
disembelih, syarat hewan
yang disembelih adalah :
1) Masih dalam keadaan
hidup
2) Halal dimakan
Binatang yang disembelih itu ada dalam dua
keadaan, yaitu keadaan binatang yang mudah disembelih dilehernya dan keadaan
binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di
lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu dipotong urat saluran makan
(kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua urat ini harus putus.
Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar atau karena
terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya, maka
penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa
menyebabkan mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam
binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dan didapatkan dalam
keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya
juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan kematian induknya
yang disembelih.
c.
Alat yang digunakan Menyembelih, syaratnya adalah :
1) Benda tajam dan dapat
melukai
2) Benda teresebut
terbuat dari batu, bambu, besi, dan
benda logam lainnya.
3) Benda tersebut tidak
terbuat dari kuku, gigi, dan tulang
Dalam hal ini Nabi Bersabda :
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلْ يَعْنِي مَا
أَنْهَرَ الدَّمَ إِلاَّ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
Artinya :
“Dari Rafi’ bin Khadij berkata : “Telah
Bersada Nabi SAW : makanlah yakni sesuatu yang dapat mengalirkan darah kecuali
gigi dan kuku (H.R. Muslim).
3.
Cara-cara Penyembelihan Hewan
Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara
tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya
halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang
disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih
semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah
penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat
sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional
jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan
terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah
penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam
penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak
dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas
tetapi masyarakat luas.
B. Ketentuan Aqiqah dan
Qurban
1.
Aqiqah
Menurut bahasa aqiqah artinya bulu atau rambut
anak yang baru lahir, sedangkan menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan
pada hari ke tujuh dari kelahiran anak (laki-laki atau permpuan), dan pada hari
peneyembelihan itu dicukur rambutnya dan diberikan nama yang indah.
Hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang yang
memiliki kewajiban menanggung belanja anaknya. Untuk anak laki-laki dianjurkan
menyembelih dua ekor kambing atau binatang sejenisnya, sedangkan untuk
perempuan cukup satu ekor saja.
Berdasarkan penelusuran hadits tentang aqiqah,
hendaknya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebab bila
dilakukan pada hari sebelum dan sesudah hari ketujuh bukanlah aqiqah lagi
namanya tetapi hanya shadaqah biasa. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa
boleh menyembelih aqiqah sampai usia dewasa, hadits yang mendukung pendapat ini
adalah bathil. Tetapi untuk masalah jumlah hewan yang dipotong untuk bayi laki-laki
jika tidak mampu dengan dua ekor kambing, maka boleh dengan satu kambing saja,
dengan tidak mengulur waktu sampai melewati hari ketujuh. (wallahu ‘alam).
Selain dilakukan pemotongan hewan pada hari
pelakasanaan aqiqah hendaklah rambut si bayi yang dibawa dari rahim ibunya
dicukur kemudian bersedekahlah seberat timbangan rambutnya itu dengan perak.
Jika berat rambutnya itu setara dengan 1 gram perak maka bersedekahlah dengan
seukuran itu. Dan tidak kalah pentingya
pada hari pelaksanaan aqiqah untuk memberikan
nama dengan nama yang indah kepada anak yang baru dilahirkan itu, sebab pada
hari kiamat nanti kita akan dipanggil sesuai namanya masing-masing ketika di
dunia dan nama bapaknya.
2.
Qurban
Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan
menurut istilah qurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi
syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah
swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya
sunnah yang dikuatkan, sebagaimana sabda Nabi Saw :
قَالَ
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban
dan qurban itu sunat buat kalian (H.R. Tirmidzi)
Hadits Lainnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ
وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه ابن مجه)
Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah
saw bersabda : Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban
maka janganlah ia menghampiri tempat shalatku (H.R. Ibnu Majjah)
Hewan yang dijadikan qurban hendaklah
hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya hewan yang harus memenuhi
syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan qurban adalah :
a.
Cukup umur
Batas minimal umur hewan
ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut :
1) Unta,
sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2) Sapi atau kerbau,
sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3) Domba,
sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4) Kambing, sekurang-kurangnya
berumur dua tahun
b. Tidak cacat, yaitu
tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus
Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada
hari raya idul adha setelah melakukan shalat sunat idul adha (tanggal 10 Dzul
Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).
C. Memperagakan Cara
penyembelihan Hewan Aqiqah dan Qurban
Ketika melakukan penyembelihan hewan baik
untuk penyembelihan secara umum maupun penyembelihan hewan aqiqah dan qurban
pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus
untuk tata cara penyembelihan aqiqah dan qurban, yaitu :
1.
Tata Cara penyembelihan Aqiqah
a.
Waktu penyembelihan aqiqah hendaknya dilakukan
pada hari ketujuh dari kelahiran anak
b. Hewan yang akan
disembelih dihadapkan ke kiblat
c.
Waktu menyembelih sunnah membaca basmallah,
shalawat atas nabi, takbir dan membaca doa : “Ya Allah aqiqah ini adalah
karuniamu dan aku kembalikan kepadamu, Ya Allah ini adalah aqiqah dari ......
(sebutkan nama ankanya) .. terimalah”.
d. Daging aqiqah
hendaknya dibagikan kepada fakir miskin setalah dimasak terlebih dahulu.
2.
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.
Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat
Islam
b. Yang berqurban
disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja
c.
Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar
mudah saat penyembelihan
d. Dihadapkan ke arah
kiblat
e.
Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir
dan berdoa.
f.
Daging qurban boleh dimakan sebagian dan
sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin
g. Bagian dari hewan qurban
seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Siapapun Anda Berikan Komentar Atas Setiap Tulisan Yang Ada, Dan Bagi Peserta Didik SMPN 5 Komentar adalah wajib setiap anda mengunjungi Blog ini