Jumat, 19 Oktober 2012

Penyembelihan Hewan



A.     Tata Cara Penyembelihan Hewan
1.        Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.

2.        Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.        Penyembelih, syarat  orang yang menyembelih adalah :
1)       Beragama Islam atau ahli kitab
2)       Baligh dan berakal
3)       Menyembelih dengan sengaja
4)       Bisa melihat (tidak buta)

b.       Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1)       Masih dalam keadaan hidup
2)       Halal dimakan

Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya, maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa menyebabkan mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan kematian induknya yang disembelih.

c.        Alat yang digunakan Menyembelih, syaratnya adalah :
1)       Benda tajam dan dapat melukai
2)       Benda teresebut terbuat  dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
3)       Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang


Dalam hal ini Nabi Bersabda :

عَنْ ‏ ‏رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ ‏ ‏قَالَ ‏ قَالَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏كُلْ ‏ ‏يَعْنِي ‏ ‏مَا ‏ ‏أَنْهَرَ ‏ ‏الدَّمَ إِلاَّ السِّنَّ وَالظُّفُرَ

Artinya :
“Dari Rafi’ bin Khadij berkata : “Telah Bersada Nabi SAW : makanlah yakni sesuatu yang dapat mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku (H.R. Muslim).

3.        Cara-cara Penyembelihan Hewan
Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus  terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.

B.      Ketentuan Aqiqah dan Qurban
1.        Aqiqah

Menurut bahasa aqiqah artinya bulu atau rambut anak yang baru lahir, sedangkan menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak (laki-laki atau permpuan), dan pada hari peneyembelihan itu dicukur rambutnya dan diberikan nama yang indah.
Hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang yang memiliki kewajiban menanggung belanja anaknya. Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing atau binatang sejenisnya, sedangkan untuk perempuan cukup satu ekor saja.
Berdasarkan penelusuran hadits tentang aqiqah, hendaknya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebab bila dilakukan pada hari sebelum dan sesudah hari ketujuh bukanlah aqiqah lagi namanya tetapi hanya shadaqah biasa. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa boleh menyembelih aqiqah sampai usia dewasa, hadits yang mendukung pendapat ini adalah bathil. Tetapi untuk masalah jumlah hewan yang dipotong untuk bayi laki-laki jika tidak mampu dengan dua ekor kambing, maka boleh dengan satu kambing saja, dengan tidak mengulur waktu sampai melewati hari ketujuh. (wallahu ‘alam).
Selain dilakukan pemotongan hewan pada hari pelakasanaan aqiqah hendaklah rambut si bayi yang dibawa dari rahim ibunya dicukur kemudian bersedekahlah seberat timbangan rambutnya itu dengan perak. Jika berat rambutnya itu setara dengan 1 gram perak maka bersedekahlah dengan seukuran itu.  Dan tidak kalah pentingya pada hari pelaksanaan aqiqah  untuk memberikan nama dengan nama yang indah kepada anak yang baru dilahirkan itu, sebab pada hari kiamat nanti kita akan dipanggil sesuai namanya masing-masing ketika di dunia dan nama bapaknya.

2.        Qurban
Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana sabda Nabi Saw :
قَالَ اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian (H.R. Tirmidzi)

Hadits Lainnya
عَنْ ‏ ‏أَبِي هُرَيْرَةَ ‏ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏قَالَ ‏ ‏مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه ابن مجه)
Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat shalatku (H.R. Ibnu Majjah)

Hewan yang dijadikan qurban hendaklah hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya hewan yang harus memenuhi syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan qurban adalah :

a.        Cukup umur
Batas minimal umur hewan ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut :
1)       Unta, sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2)       Sapi atau kerbau, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3)       Domba, sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4)       Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
          
b.       Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus

Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat sunat idul adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).

C.      Memperagakan Cara penyembelihan Hewan Aqiqah dan Qurban
Ketika melakukan penyembelihan hewan baik untuk penyembelihan secara umum maupun penyembelihan hewan aqiqah dan qurban pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus untuk tata cara penyembelihan aqiqah dan qurban, yaitu :

1.        Tata Cara penyembelihan Aqiqah
a.        Waktu penyembelihan aqiqah hendaknya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak
b.       Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat
c.        Waktu menyembelih sunnah membaca basmallah, shalawat atas nabi, takbir dan membaca doa : “Ya Allah aqiqah ini adalah karuniamu dan aku kembalikan kepadamu, Ya Allah ini adalah aqiqah dari ...... (sebutkan nama ankanya) .. terimalah”.
d.       Daging aqiqah hendaknya dibagikan kepada fakir miskin setalah dimasak terlebih dahulu.

2.        Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.        Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b.       Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja
c.        Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d.       Dihadapkan ke arah kiblat
e.        Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f.        Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin
g.       Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siapapun Anda Berikan Komentar Atas Setiap Tulisan Yang Ada, Dan Bagi Peserta Didik SMPN 5 Komentar adalah wajib setiap anda mengunjungi Blog ini