Selasa, 23 Oktober 2012

Haji Dan Umroh



A.     Pengertian Dan ketentuan Haji Dan Umrah

Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
  

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).

Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
1.        Islam
2.        Berakal Sehat
3.        Baligh
4.        Mampu (Istitha’ah) yaitu :
-           Sehat Jasmani
-           Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
-           Ada kendaraan
-           Aman di perjalanannya.
-           Bagi Wanita harus ada muhrim


Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena itu  harus mengulang lagi pada waktu  Yang  lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :

1.        Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram
Yaitu dengan  niat :
لَبَيْكَ اَللهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً
2.        Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah  dimulai dari tergelincirnya mata hari   tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenam matahari
3.        Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4.        Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil   dari Bukit  Safa  ke  bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5.        Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai  mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6.        Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.


Wajib haji dalah : segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak dilakukan atau tertinggal salah satu  diantaranya,  boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1.        Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan  untuk berihram dengan  niat ihram Haji.
2.        Mabit di Muzdalifah,
3.        Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4.        Mabit ( bermalam) di Mina.
5.        Meninggalkan larangan-larangan Haji
6.        Thawaf wada’ (thawaf perpisahan)

Selain Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji yaitu :
1.        Membaca talbiyah
2.        Berdoa setelah membaca talbiyah
3.        Berdzikir setelah thawaf
4.        Masuk ke Ka’bah
5.        Melaksanakan haji ifrad

Larangan pada waktu Haji :
1.        Larangan jama’ah haji laki-laki :
a.        Memakai pakaian yang berjahit
b.       Memakai tutup kepala.
2.        Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a.        Memakai tutup wajah
b.       Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
3.        Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a.        Memakai wangi-wangian
b.       Mencukur rambut atau bulu dada
c.        Memotong kuku
d.       Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e.        Bersetubuh
f.        Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan

Dam Dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam menunaikan haji dan umrah.
Beberapa jenis dam (denda) :
  1. Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di tanah air.
  2. Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
  3. Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.
  4. Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
  1. Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.

Pengertian Umrah
Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam seumur hidup sama halnya denga haji.
Firman Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ
Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Syarat Umrah
Syarat Umrah sama dengan haji

Rukun Umrah
1.        Ihram serta niat
2.        Thawaf
3.        Sa’i
4.        Bercukur atau bergunting (tahalul)
5.        Tertib

Wajib Ihram
1.        Ihram dari Miqat
2.        Menjauhi muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)

Miqat dan Macam-macamnya
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau ketentuan, miqat ada dua yaitu :
1.        Miqat Zamani (ketentuan waktu), untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulan syawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya sepanjang tahun
2.        Miqat makani (ketentuan tempat), yaitu tempat dimana para jemaah melakukan ihram. Miqat makani untuk haji sama dengan maiqat makani untuk umrah.

Hikmah Haji dan umrah

1.        Menciptakan persatuan dan kesatuan
2.        Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3.        Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan Nabi SAW
4.        Mensyukuri nikmat

B.      Memperagakan pelaksanaan Haji dan Umrah

1.        Macam-macam cara melakukan ibadah haji dan umrah
Cara melakuakan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut ini ;
a.        Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu kemudian mengerjakan umrah (cara ini tidak wajib membayar dam)
b.       Tamatu, yaitu mengerjakan umroh lebih dahulu kemudian mengerjakan haji (cara ini wajib membayar dam)
c.        Kiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama-sama dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus (cara ini wajib membayar dam)

 2.        Kegiatan yang Wajib dilakukan selama ibadah haji
a.        bersuci, meliputi mandi dan wudlu
b.       Ihram, dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat sunat ihram dua rakaat
c.        Niat Haji
d.       Berangkat menuju arafah
e.        Membaca talbiyah
f.        Di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah melakukan wukuf
g.       Menuju Muzdalifah sehabis maghrib
h.       Di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i.         Di Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
j.         Kembali ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)

3.        Kegiatan yang dilakukan selama Umroh
a.        Bersuci
b.       Melakukan Ihram
c.        Membaca Talbiyah
d.       Masuk Mekah dan berdoa
e.        Melihat Ka’bah
f.        Melintasi maqam Ibrahim
g.       Thawaf
h.       Sa’I
i.         Bercukur atau memotong Rambut (tahalul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siapapun Anda Berikan Komentar Atas Setiap Tulisan Yang Ada, Dan Bagi Peserta Didik SMPN 5 Komentar adalah wajib setiap anda mengunjungi Blog ini