A. Pengertian Dan
ketentuan Haji Dan Umrah
Kata Haji menurut bahasa artimya
“Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah
dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan syarat-syarat
dan waktu yang sudah ditentukan.
وَللهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).
Syarat wajib
melaksanakan ibadah haji.
1.
Islam
2.
Berakal Sehat
3.
Baligh
4.
Mampu (Istitha’ah) yaitu :
-
Sehat Jasmani
-
Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang
yang ditinggalkan
-
Ada kendaraan
-
Aman di perjalanannya.
-
Bagi Wanita harus ada muhrim