Selasa, 23 Oktober 2012

Haji Dan Umroh



A.     Pengertian Dan ketentuan Haji Dan Umrah

Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
  

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).

Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
1.        Islam
2.        Berakal Sehat
3.        Baligh
4.        Mampu (Istitha’ah) yaitu :
-           Sehat Jasmani
-           Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
-           Ada kendaraan
-           Aman di perjalanannya.
-           Bagi Wanita harus ada muhrim

Jumat, 19 Oktober 2012

Penyembelihan Hewan



A.     Tata Cara Penyembelihan Hewan
1.        Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.

2.        Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.        Penyembelih, syarat  orang yang menyembelih adalah :
1)       Beragama Islam atau ahli kitab
2)       Baligh dan berakal
3)       Menyembelih dengan sengaja
4)       Bisa melihat (tidak buta)

b.       Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1)       Masih dalam keadaan hidup
2)       Halal dimakan

Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya, maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa menyebabkan mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan kematian induknya yang disembelih.

Selasa, 16 Oktober 2012

Qanaah dan Tasamuh

A.     Pengertian Qanaah dan Tasamuh
1.        Qanaah
Menurut bahasa qanaah berarti merasa cukup, sedangkan menurut istilah qanaah berati merasa cukup dan menerima atas apa yang telah diberikan Allah swt kepada kita, sehingga mampu menjauhkan diri dari sikap tamak, dan sikap tidak puas yang berlebihan.
Qanaah bukan berarti diam berpangku tangan dan bermalas-malasan tidak mau meningkatkan kesejahteraan hidup tapi sesungguhnya orang yang qanaah adalah orang yang sangat kuat dan bersahaja, dia giat berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan yang dicita-citakan. Namun apabila menemui kegagalan dia tidak pernah berpuus asa dan kecewa, bahkan ia selalu sabar dan husnuzhan dengan keputusan Allah, karena dia punya keyakinan bahwa dibalik semua peristiwa dalam hidup pasti ada hikmahnya. Dan beruntunglah orang-orang yang selalu merasa cukup dengan apa yang telah diberikan Allah kepadanya.
Sabda Nabi Muhammad SAW :

عَنْ ‏ ‏فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ ‏ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَقُولُ ‏ ‏طُوبَى لِمَنْ هُدِيَ إِلَى الإِْسْلاَمِ وَكَانَ عَيْشُهُ ‏ ‏كَفَافًا ‏ ‏وَقَنَعَ ‏(رواه الترمذي)

Artinya :
Dari Fadlolah bin Ubaid bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda : Sungguh berbahagialah orang yang mendapatkan hidayah Islam dan penghidupannya sederhana serta mau menerima apa adanya. (HR. Tirmidzi)

Rabu, 10 Oktober 2012

Pelaksanaan UTS Ganjil 2012/2013

Setelahnya kegiatan Belajar Mengajar melewati masa 8 s.d 9 minggu maka sudah saatnya untuk melaksanakan Ulangan Tengah Semester atau yang sering disingkat UTS. Periode ulangan yang dilakukan setelah 8-9 minggu berlangsungnya KBM sering juga ada yang menyebutnya dengan sebutan MID SEMESTER, ada juga yang menyebeutnya dengan istilah ulangan umum tengah semester, ada juga yang menyebutkan ujian tengah semester, padahal bila kita melihat permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang penilaian keragaman istilah itu semestinya tidaklah terjadi karena dalam lampiran permen tersebut hurup A angka 5 disebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut disebut ULANGAN TENGAH SEMESTER.